Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini untuk: a. meningkatkan akses layanan Pendidikan kepada masyarakat; b. meningkatkan mutu layanan Pendidikan, daya saing dan relevansi sesuai kebutuhan masyarakat; dan c. meningkatkan akuntabilitas tata kelola layanan Pendidikan.
Koreksi Anda