Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Peraturan Daerah ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Penyelenggaraan pendidikan di Daerah.
Koreksi Anda