Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Peraturan Daerah ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Penyelenggaraan pendidikan di Daerah.
Koreksi Anda
Maksud Peraturan Daerah ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Penyelenggaraan pendidikan di Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran