Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
a. penataan Kecamatan
b. penataan kelurahan; dan
c. penataan desa.
Koreksi Anda
