Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dalam Propemperda dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai: a. penataan Kecamatan b. penataan kelurahan; dan c. penataan desa.
Koreksi Anda