Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Perangkat Daerah pemrakarsa dan pimpinan Perangkat Daerah terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman rancangan Perda. (2) Sekretaris Daerah menyampaikan rancangan Perda yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati. (3) Setiap rancangan Perda yang merupakan konsep akhir yang akan disampaikan kepada DPRD harus dipaparkan ketua tim penyusun rancangan Perda kepada Bupati.
Koreksi Anda