Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah berwenang menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Hukum dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda