Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Ketua tim penyusun rancangan Perda menyampaikan hasil rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Koreksi Anda
