Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Ketua tim penyusun rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) melaporkan kepada Sekretaris Daerah mengenai perkembangan dan/atau permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan rancangan Perda untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Koreksi Anda
