Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua tim penyusun rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) melaporkan kepada Sekretaris Daerah mengenai perkembangan dan/atau permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan rancangan Perda untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Koreksi Anda