Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati memerintahkan Perangkat Daerah pemrakarsa untuk menyusun rancangan Perda berdasarkan Propemperda.
(2) Dalam menyusun rancangan Perda, Bupati membentuk tim penyusun rancangan Perda yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas:
a. Bupati;
b. sekretaris daerah;
c. Perangkat Daerah pemrakarsa;
d. Perangkat Daerah terkait;
e. Bagian Hukum sekretariat daerah; dan/atau
f. perancang peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang terkait dan/atau akademisi dalam keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa.
(6) Dalam hal ketua tim adalah merupakan pejabat lain yang ditunjuk, pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa tetap bertanggung jawab terhadap materi muatan rancangan Perda yang disusun.
Koreksi Anda
