Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikordinasikan oleh Kepala Bagian Hukum. (2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. (3) Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan/atau b. instansi vertikal terkait sesuai dengan: 1) kewenangan; 2) materi muatan; atau 3) kebutuhan. (4) Hasil penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Bagian Hukum kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda