Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Produk Hukum Daerah berbentuk Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan Propemperda.
Koreksi Anda