Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Perencanaan rancangan Perda meliputi kegiatan:
a. penyusunan Propemperda;
b. perencanaan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka; dan
c. perencanaan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda.
Koreksi Anda
