Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan rancangan Perda meliputi kegiatan: a. penyusunan Propemperda; b. perencanaan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka; dan c. perencanaan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda.
Koreksi Anda