Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing.
(2) Perencanaan penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
(3) Perencanaan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD atau pimpinan Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Perencanaan penyusunan peraturan yang telah ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD atau pimpinan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
Koreksi Anda
