Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Produk hukum daerah berbentuk penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. keputusan Bupati;
b. keputusan DPRD;
c. keputusan Pimpinan DPRD; dan
d. keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Koreksi Anda
