Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk hukum daerah berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Perda; b. Peraturan Bupati; dan c. Peraturan DPRD.
Koreksi Anda