Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 I. UMUM Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perencanaan dan penganggaran dalam Pemerintahan Daerah menggunakan pendekatan Kinerja. Pendekatan ini lebih menggeser penekanan penganggaran dari yang berfokus kepada pos belanja/pengeluaran pada Kinerja terukur dari aktivitas dan Program kerja. Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran Kinerja dalam pencapaian tujuan dan Sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklarifikasikan anggaran berdasarkan Kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Anggaran yang telah terkelompokkan dalam Kegiatan akan memudahkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengukuran Kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator yang relevan. Berdasarkan rencana kerja pemerintah tahun 2025 dan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah melakukan sinergitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat, guna mendukung pencapaian visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui arahan utama PRESIDEN dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah yang telah diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik setiap urusan pemerintahan serta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025. Selanjutnya, dengan berpedoman pada prioritas pembangunan yang telah dituangkan dan ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025. II. PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda