Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
Uraian mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
a. Lampiran I : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek, dan Sub rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II : APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek, dan Sub rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c. Lampiran III : Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Sub Keluaran;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD/RPD dengan APBD;
h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang APBD;
i. Lampiran IX : Sikronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota;
j. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan;
k. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah;
Koreksi Anda
