Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari: a. Lampiran I : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek, dan Sub rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II : APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek, dan Sub rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; c. Lampiran III : Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Sub Keluaran; e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD/RPD dengan APBD; h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang APBD; i. Lampiran IX : Sikronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota; j. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan; k. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah;
Koreksi Anda