Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp10.175.000.000,00 (sepuluh miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah). (2) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari penyertaan modal daerah yang direncanakan sebesar Rp10.175.000.000,00 (sepuluh miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda