Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang bersumber dari proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
Koreksi Anda
