Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan netto Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp489.825.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda