Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp868.167.521.214,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat belas rupiah), yang terdiri atas: a. belanja bagi hasil; dan b. belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp138.001.353.057,00 (seratus tiga puluh delapan miliar satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp730.166.168.157,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar seratus enam puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Koreksi Anda