Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp39.962.643.914,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus enam puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Koreksi Anda