Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp4.644.825.853.187,42 (empat triliun enam ratus empat puluh empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh tujuh koma empat dua rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja subsidi;
d. belanja hibah; dan
e. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.569.346.441.792,88 (dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh dua koma delapan delapan rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncana sebesar Rp1.738.975.051.116,51 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima puluh satu ribu seratus enam belas koma lima satu rupiah).
(4) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.206.670.000,00 (tiga miliar dua ratus enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp276.216.063.178,03 (dua ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam belas juta enam puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan koma nol tiga rupiah).
(6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp57.081.627.100,00 (lima puluh tujuh miliar delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah).
Koreksi Anda
