Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp6.414.981.775.479,00 (enam triliun empat ratus empat belas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
Koreksi Anda