Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), yang terdiri atas pendapatan hibah sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
