Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.029.176.395.682,00 (dua triliun dua puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan ke kayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.316.616.837.101,00 (satu triliun tiga ratus enam belas miliar enam ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp579.459.042.465,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp112.612.499.153,00 (seratus dua belas miliar enam ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
(5) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp20.488.016.963,00 (dua puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta enam belas ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda
