Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp5.925.156.775.479,00 (lima triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
