Koreksi Pasal 98
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang pada tanggal 12 Februari 2024
BUPATI BANDUNG,
ttd.
MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA
Diundangkan di Soreang pada tanggal 12 Februari 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd.
CAKRA AMIYANA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2024 NOMOR 100
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT: (1/27/2024)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
YANA ROSMIANA, S.H., M.H Pembina TK.I NIP. 196901011999012001
Koreksi Anda
