Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; c. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan Ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; d. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti; e. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; h. melakukan penghentian penyidikan; dan/ atau i. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda