Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Teks Saat Ini
(1) Lingkup materi RTRW Daerah terdiri atas:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Daerah;
c. rencana struktur ruang wilayah Daerah;
d. rencana pola ruang wilayah Daerah;
e. kawasan strategis Daerah;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Daerah;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah;
h. peran masyarakat dan kelembagaan;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
(2) Lingkup wilayah RTRW Daerah meliputi batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan fungsional mencakup seluruh wilayah daratan dengan luas kurang lebih 174.084,34 (seratus tujuh puluh empat ribu delapan puluh empat koma tiga empat) hektare yang terletak di antara 6° 41’ 00” dan 7° 19’ 00” Lintang Selatan dan antara 107° 22’ 00” dan 108° 50’ 00” Bujur Timur.
(3) Batas-batas wilayah Daerah meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur.
(4) Wilayah RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Kecamatan Arjasari;
b. Kecamatan Baleendah;
c. Kecamatan Banjaran;
d. Kecamatan Bojongsoang;
e. Kecamatan Cangkuang;
f. Kecamatan Cicalengka;
g. Kecamatan Cikancung;
h. Kecamatan Cilengkrang;
i. Kecamatan Cileunyi;
j. Kecamatan Cimaung;
k. Kecamatan Cimenyan;
l. Kecamatan Ciparay;
m. Kecamatan Ciwidey;
n. Kecamatan Dayeuhkolot;
o. Kecamatan Ibun;
p. Kecamatan Katapang;
q. Kecamatan Kertasari;
r. Kecamatan Kutawaringin;
s. Kecamatan Majalaya;
t. Kecamatan Margaasih;
u. Kecamatan Margahayu;
v. Kecamatan Nagreg;
w. Kecamatan Pacet;
x. Kecamatan Pameungpeuk;
y. Kecamatan Pangalengan;
z. Kecamatan Paseh;
aa. Kecamatan Pasirjambu;
bb. Kecamatan Rancabali;
cc. Kecamatan Rancaekek;
dd. Kecamatan Solokanjeruk; dan ee. Kecamatan Soreang.
(5) Lingkup wilayah RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian geometri dan ketelitian detail informasi skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
