Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 23 Nopember 2010 BUPATI BADUNG, ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 23 Nopember 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010 NOMOR 9
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR : 9 TAHUN 2010 TANGGAL : 23 NOPEMBER 2010 TENTANG : IZIN GANGGUAN OBJEK IZIN GANGGUAN I.
Jenis Tempat Usaha yang memiliki Izin Gangguan berdasarkan (staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 450) adalah :
1. Usaha yang dijalankan dengan alat kerja tenaga uap, air dan gas, termasuk pula dengan elektro motor dan usaha lainnya yang mempergunakan tenaga uap, air dan gas atau uap bertekanan tinggi;
2. Tempat yang dipergunakan untuk membuat, mengerjakan dan menyimpan mesin dan bahan peledak lainnya termasuk pabrik dan tempat penyimpanan petasan;
3. Tempat yang dipergunakan untuk membuat ramuan kimia, termasuk pabrik korek api;
4. Tempat yang dipergunakan untuk memperoleh, mengerjakan dan menyimpan bahan-bahan atsiri (vluchting) atau yang mudah menguap;
5. Tempat yang dipergunakan untuk penyulingan kering dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewani serta mengerjakan hasil yang diperoleh daripadanya, termasuk pabrik gas;
6. Tempat yang digunakan untuk mengerjakan lemak dan damar;
7. Tempat yang digunakan untuk menyimpan dan mengerjakan sampah;
8. Tempat pengeringan gandum / kecambah (monterij) , pabrik bir, tempat pembuatan minuman keras dengan cara pemanasan (branderij), perusahaan penyulingan, pabrik spiritus, pabrik cuka, perusahaan pemurnian, pabrik tepung dan perusahaan roti serta pabrik setrup buah-buahan;
9. Tempat pemotongan hewan, tempat pengulitan, (vinderij), perusahaan pencucian jerohan (penserij), tempat penjemuran, tempat pengasapan bahan-bahan hewani, termasuk tempat penyamakan kulit;
10. Pabrik porselin dan pecah belah (aaderwark), tempat pembuatan batu merah, genteng, ubin dan tegel, tempat pembuatan barang dari gelas, tempat pembakaran gamping, gipsa dan pembasahan (pembuatan) kapur;
11. Tempat pencairan logam, tempat pengecoran logam, tempat pertukangan besi, tempat penempaan logam, tempat pemipihan logam, tempat pertukangan kuningan, kaleng dan tempat pembuatan ketel;
12. Tempat penggilingan beras, penggergajian kayu dan pabrik minyak;
13. Galangan kapal kayu, tempat pembuatan barang dari batu dan penggergajian batu, tempat pembuatan gilingan dan kereta, tempat pembuatan tong dan tempat pertukangan kayu;
14. Tempat persewaan kendaraan;
15. Tempat penembakan;
16. Tempat penggantungan tembakau;
17. Pabrik tapioka;
18. Pabrik untuk mengerjakan karet, getah (gummi), getah perca atau bahan-bahan yang mengandung zat karet;
19. Gudang kapuk, perusahaan batik;
20. Toko / warung dalam bangunan tetap;
21. Semua tempat-tempat usaha lain yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan.
II.
Tempat-tempat usaha lainnya yang wajib memiliki Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada angka I nomor 21 adalah :
1. Perusahaan industri;
2. Industri makanan dan minuman;
3. Industri pengolahan tembakau;
4. Industri tekstil;
5. Industri pakaian jadi;
6. Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki;
7. Industri kayu;
8. Barang-barang dari kayu (tidak termasuk furniture);
9. Barang anyaman dari rotan, bambu dan sejenisnya;
10. Indutri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya;
11. Industri penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman;
12. Industri batubara, penggilingan minyak bumi dan pengolahan gas bumi, barang- barang dari hasil penggilingan minyak bumi dan bahan bakar nuklir;
13. Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia;
14. Industri karet, barang dari karet dan barang dari plastik;
15. Industri barang galian bukan logam;
16. Industri logam dasar;
17. Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatannya;
18. Industri mesin dan perlengkapannya;
19. Industri mesin dan peralatan kantor, akuntansi dan pengolahan data;
20. Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya;
21. Industri radio, televisi dan perlengkapan komunikasi serta perlengkapannya;
22. Industri peralatan kedokteran, alat-alat ukur, peralatan navigasi, peralatan optik, jam dan lonceng;
23. Industri kendaraan bermotor;
24. Industri alat angkutan, selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
25. Industri furniture dan industri pengolahan lainnya;
26. Industri daur ulang;
27. Industri pencucian kain;
28. Industri karoseri kendaraan;
29. Industri benang;
30. Industri ban;
31. Industri tapioka;
32. Industri pakan ternak;
33. Industri air minum dalam kemasan (AMDK);
34. Industri pupuk kompos;
35. Industri sendok;
36. Industri perahu;
37. Industri pengolahan lainnya termasuk industri kerajinan;
38. Bengkel kendaraan bermotor;
39. Bengkel sepeda;
40. Bengkel las;
41. Bengkel bubut;
42. Perusahaan bukan industri;
43. Usaha di bidang pariwisata yaitu :
1) Restoran, rumah makan, kafe;
2) Bar;
3) Bilyar;
4) Diskotik;
5) Club malam;
6) Panti pijat;
7) Bioskop, sinema;
8) Bola ketangkasan;
9) Barber shop;
10) Karaoke;
11) Hotel bintang , Hotel melati;
12) Hotel transit;
13) Losmen;
14) Pemginapan remaja;
15) Pondok wisata;
16) Mandala wisata;
17) Wisma;
18) Musik hidup (live music);
19) Mesin permainan koin ( jenis ding dong, kiddy ride, simulator, dan sejenisnya);
20) Tempat penyewaan mesin mainan (play station, nintendo, time zone, dan sejenisnya);
21) Tempat penyewaan disk (compak disk, vidio compak disk, laser disk, digital vidio disk, dan sejenisnya);
22) Rumah kos;
23) Hostel;
24) Apartemen , kondominium (yang disewakan);
25) Biro perjalanan umum, biro perjalanan wisata (tour & travel), wisata tirta;
26) Obyek wisata;
27) Gelanggang bowling;
28) Gelanggang renang;
29) Taman rekreasi;
30) Padang golf;
31) Tempat pelatihan golf;
32) Impresariat;
33) Penyelenggaraan kesenian tradisional;
34) Kolam pemancingan;
35) Gelanggang Olah Raga, Lapangan bulu tangkis atau olah raga lainnya (yang disewakan);
36) Kafetaria;
37) Pusat jajan (food court);
38) Gelanggang pacuan kuda;
39) Arena squas;
40) Waterboom, waterpark (yang disewakan);
41) Lapangan tenis yang disewakan;
42) Selancar es;
43) Salon kecantikan;
44) Lapangan tembak.
44. Usaha di bidang perdagangan dan jasa yaitu :
1) Pertokoan (pengelola);
2) Perkantoran (pengelola);
3) Kantor koperasi;
4) Kantor asuransi, agen asuransi;
5) Kantor Bank umum, bank swasta, leasing;
6) Kantor-kantor yang bersifat komersial, baik swasta, BUMN, BUMD;
7) Pasar swalayan, departmen store, hipermarket, supermarket, minimarket 8) Toserba, plaza;
9) Pusat perkulakan (grosir);
10) SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum);
11) Agen / pangkalan BBM;
12) Rumah abu;
13) Tempat pemulasaraan mayat;
14) Tempat penampungan tenaga kerja INDONESIA / pramuwisma;
15) Tempat kursus / bimbingan belajar;
16) Balai latihan kerja (swasta);
17) Tempat penyewaan alat-alat pesta;
18) Tempat penyewaan kendaraan (rent car);
19) Jasa telekomunikasi (wartel, warnet, rental komputer);
20) Jasa telekomunikasi bergerak selluler swasta;
21) Jasa penitipan anak;
22) Jasa penukaran uang (money changer);
23) Jasa pencucian kendaraan;
24) Jasa komunikasi data paket (provider);
25) Jasa konsultasi piranti keras dan piranti lunak;
26) Jasa hukum;
27) Jasa akuntansi dan perpajakan;
28) Jasa riset pemasaran;
29) Jasa konsultansi bisnis dan manajemen;
30) Jasa konsultansi arsitek, kegiatan teknis dan rekayasa (engineering atau lingkungan);
31) Jasa periklanan;
32) Jasa kebersihan gedung;
33) Jasa ekspedisi muatan kereta api, ekspedisi angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara;
34) Jasa kurir ( jasa titipan swasta);
35) Jasa ATM , Drive thru;
36) Gudang, ruang simpan barang, penimbunan barang;
37) Tempat usaha yang menjual bahan peledak yang mudah terbakar (menguap);
38) Menjual bahan kimia;
39) Penggunaan mesin diesel / agregat motor;
40) Dinamo dengan kekuatan 3 PK ke atas;
41) Ruang pamer (showroom), gedung balai pertemuan;
42) Pasar yang dikelola swasta;
43) Depo, pool kendaraan dan kontainer;
44) Jasa pegadaian;
45) Stasiun TV, radio swasta;
46) Pengelola gedung perparkiran;
47) Toko alat-alat listrik, pompa air;
48) Toko sandang;
49) Toko pecah belah;
50) Toko spare part (onderdil = suku cadang)kendaraan, oli, ban, asesoris kendaraan;
51) Toko Showroom mobil, sepeda motor, sepeda;
52) Toko bahan-bahan bangunan (material);
53) Toko barang-barang elektronik, handphone dan asesoris;
54) Toko video rental;
55) Toko photo studio / cuci cetak film;
56) Toko meubel / furniture;
57) Toko alat rumah tangga;
58) Toko kacamata;
59) Toko emas dan/atau perhiasan lainnya;
60) Toko tembakau;
61) Toko alat tulis kantor;
62) Toko buku;
63) Toko reklame;
64) Toko foto copy;
65) Toko alat-alat olah raga;
66) Toko makanan ternak;
67) Toko bahan-bahan kimia;
68) Toko / warung makanan, jajanan dan minuman;
69) Toko kelontong;
70) Toko keperluan sehari-hari (sembako);
71) Toko sepatu, sandal;
72) Toko tas;
73) Toko loper koran;
74) Toko daging;
75) Toko ikan asin, ikan asap dan sejenisnya;
76) Toko kue, roti;
77) Toko perlengkapan seragam;
78) Toko mainan anak-anak;
79) Toko barang-barang plastik;
80) Toko kulit;
81) Toko penjahit pakaian (tailor);
82) Toko buah-buahan;
83) Toko jam;
84) Toko souvenir / cenderamata;
85) Toko tenda, kray, alat perkemahan;
86) Toko topi;
87) Toko alat-alat pertanian;
88) Toko ikan hias;
89) Depo air minum isi ulang;
90) Galery;
91) Tempat peternakan unggas, sapi, sapi perah dan sejenisnya;
92) Rumah potong hewan;
93) Usaha peternakan (ayam, ikan, burung walet, dan lain sebagainya);
94) Usaha bunga potong, tanaman hias;
95) Usaha pembibitan tanaman produktif ;
96) Gedung dan tempat penyimpanan (hasil-hasil bumi, farmasi, consumer good, tekstil, alat bangunan, alat rumah tangga, alat tulis kantor).
45. Usaha di bidang kesehatan yaitu :
1) Rumah sakit;
2) Praktek dokter bersama;
3) Apotik;
4) Optik;
5) Rumah bersalin swasta;
6) Klinik dokter spesialis;
7) Klinik kesegaran jasmani;
8) Laboratorium klinik;
9) Klinik 24 jam;
10) Toko obat;
11) Urut pengobatan tradisional, massage;
12) Pedagang farmasi, alat-alat kedokteran;
13) Usaha pengobatan alternatif.
BUPATI BADUNG, ANAK AGUNG GDE AGUNG