Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.
5. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.
7. Penyelenggaraan pelayanan terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
8. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
10. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, selain dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha, antara lain sertifikat, rekomendasi, surat persetujuan, dan sejenisnya.
11. Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur satuan kerja perangkat daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan.