Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :