Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 17), diubah sebagai berikut :
1. Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :