Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD. adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten Badung adalah dokumen rencana pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menggambarkan Visi, Misi dan Arah Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015.
`
7
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Badung, yang disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten Badung adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
8. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
9. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
10. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
11. Program adalah instrument kebijakan yang bersisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah.