Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Pemegang Saham lainnya yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.