Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bandung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
7. Camat adalah Kepala Kecamatan.
8. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara KesatuanRepublik INDONESIA.
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11. Badan Permusyawaratan Desa.
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12. Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
14. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
15. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yangsedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang.
16. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan dalambentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangunguna serah dengan tidak mengubah status Aset Desa.
17. Sewa adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentuuntuk menerima imbalan uang tunai.
18. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Desa antar Pemerintah Desadalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktutersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.
19. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
20. Bangun guna serah adalah pemanfaatan Aset Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudiandidayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan.
dan/atausarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
21. Bangun serah guna adalah pemanfaatan Aset Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan. bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelahselesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
22. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
23. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersamaoleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa