Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas.
7. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung Ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak menambah bahan lain, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
8. Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa bagi umum, yang dikelola secara komersial, serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini.
9. Usaha restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di bagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum.
10. Bar termasuk Pub dan Klub Malam adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pariwisata.
11. Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang usaha minuman beralkohol yang dapat berbentuk perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Badung.
12. Pengecer minuman beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
13. Penjual langsung minuman beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan.
14. Penjual langsung dan/ atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman berlakohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar alkohol setinggi-tingginya 15 % (lima belas perseratus) kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat dan/ atau dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
15. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
16. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP – MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman Beralkohol Golongan B dan/ atau Golongan C yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
17. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SP SIUP – MB adalah formulir permohonan izin yang harus diisi oleh perusahaan, yang memuat data/ informasi perusahaan yang bersangkutan untuk memperoleh SIUP – MB.
18. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.