Koreksi Pasal 131
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap :
a. Retribusi izin mendirikan bangunan dilaksanakan oleh instansi yang membidangi perizinan dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi/berwenang dalam penanganan bangunan, dikecualikan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal satu lantai dengan Luas Maksimal 100 m2 dilaksanakan oleh Kecamatan;
b. Dihapus;
c. Retribusi izin trayek dilaksanakan oleh instansi yang membidangi perizinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait; dan
d. Retribusi izin usaha perikanan dilaksanakan oleh instansi yang membidangi perizinan dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi perikanan daerah.
Koreksi Anda
