Koreksi Pasal 114
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif retribusi Surat izin Usaha Perikanan ditetapkan berdasarkan luas tempat usaha perikanan.
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Surat Izin Usaha Perikanan dan daftar ulang adalah :
a. SIUP usaha pembudidayaan ikan sebesar Rp.
300.000,-/Ha.
b. dihapus.
(3) Dihapus.
23. Ketentuan Pasal 131 huruf a diubah, dan huruf b dihapus, sehingga Pasal Pasal 131 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
