Koreksi Pasal 107
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) SIUP usaha pembudidayaan ikan dapat dicabut oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk apabila orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan :
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP;
b. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. memindahtangankan SIUP tanpa persetujuan tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
e. selama 1 (satu) tahun sejak SIUP diberikan tidak melaksanakan kegiatan usahanya;
f. menggunakan dokumen palsu;
g. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan/atau
h. merugikan dan/atau membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia.
(2) Dihapus.
18. Ketentuan Pasal 108 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 109 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
