Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa peringatan/teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan SIUP. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tahapan : a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut, masing-masing dalam tengang waktu 1 (satu) bulan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan, selanjutnya dilakukan pembekuan SIUP selama 1 (satu) bulan; c. apabila pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diindahkan selanjutnya dilakukan pencabutan SIUP. (4) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 17. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda