Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku setara dengan kendaraan dinas jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda