Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana pada ayat (1) diberikan dalam bentuk iuran setiap bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari penghasilan yang bersangkutan. (4) Iuran jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari penghasilan yang bersangkutan. (5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibebankan pada APBD.
Koreksi Anda