Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, serta tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tidak dapat diberikan kepada Anggota DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda