Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bupati harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan untuk rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(3) Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
Koreksi Anda
