Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (4) a. Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum Daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dengan 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. b. Pendapatan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. c. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara. (5) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan penghitungan kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (6) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah : a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali; b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali; dari uang representasi Ketua DPRD. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda