Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam alat kelengkapan lain. (2) Besaran tunjangan alat kelengkapan lain sama dengan tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda