Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan, sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
