Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Teks Saat Ini
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
