Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; b. tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; c. uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; d. belanja penunjang kegiatan DPRD; e. pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; f. ketentuan lain-lain; dan g. ketentuan penutup.
Koreksi Anda